Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA) merupakan pengembangan peran dan fungsi serta salah satu misi Inspektorat Jenderal Departemen Agama dibidang pengawasan. Pengembangan peran dan fungsi tersebut telah ditetapkan dalam program capacity building, yaitu dalam perannya sebagai konsultan, disamping peran dan tugas utamanya melakukan pengawasan fungsional.
Menyadari sepenuhnya, bahwa dengan segala keterbatasan sumber daya yang dimiliki, daya jangkau pengawasan fungsional yang jauh dari target ideal, berakibat sebagian besar unit kerja tidak memperoleh kontrol, pengawasan dan pengendalian yang memadai. Disisi lain fungsi pengawasan melekat belum berjalan maksimal pada setiap unit kerja, sesuai hasil temuan pada setiap laporan hasil pengawasan. Dalam kondisi seperti ini peluang dan kesempatan terjadinya penyimpangan masih terbuka lebar.
Inspektorat Jenderal Departemen Agama melalui misinya berketetapan bahwa pengawasan dengan pendekatan agama harus dikembangkan dan disosialisasikan. Hal tersebut harus dilaksanakan mengingat adanya dinamika yang berkembang diseputar tata kelola pemerintahan, yaitu berkembangnya opini masyarakat yang memberikan predikat dan citra buruk terkait dengan penyelewengan, penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan negara, atau lebih akrab dengan sebutan KKN.
PPA merupakan alternatif model pengawasan dini dalam bentuk metodologi pemberdayaan nilai-nilai agama. Metodologi tersebut merupakan konsep terpadu antara manajemen pemerintahan dengan nilai-nilai ketuhanan dan suara hati nurani. PPA dikembangkan untuk mendorong terbentuknya karakter pegawai dan jati diri aparatur negara, agar mampu menjalankan fungsi kontrol diri (self control) atau pengawasan diri dalam rangka membangun pemerintahan yang baik dan bersih.
Dari pengalaman empiris para praktisi mengemukakan bahwa terjadinya fraud atau manipulasi disebabkan adanya niat atau i'tikad tidak baik dari individu atau kelompok pegawai dan aparat. Mereka menggunakan kesempatan dan peluang kelemahan sistem, ketentuan, prosedur dan kelemahan pelaksanaan pengawasan untuk melaksanakan niatnya yaitu manipulasi. Meskipun terdapat faktor kelemahan-kelemahan tersebut di atas, apabila tidak digunakan untuk mewujudkan niat buruknya, maka tidak akan timbul kerugian akibat manipulasi tersebut. Karena faktor-faktor kelemahan tersebut sesungguhnya bersifat pasif, sedangkan yang aktif adalah individu dan kelompok manusianya.
Oleh karena itu Inspektorat Jenderal Departemen Agama memandang bahwa salah satu upaya dan langkah yang harus dilakukan adalah melakukan pembinaan sumber daya manusia (SDM) melalui program pemberdayaan nilai agama atau yang kita sebut pengawasan melalui pendekatan agama (PPA). Program ini diperlukan dalam rangka pembentukan akhlak dan karakter mulia, sehingga diharapkan dapat mencegah timbulnya niat dan perilaku penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
Pengawasan dengan pendekatan agama merupakan sarana membangun individu berdasarkan ilmu, iman dan amal, serta internalisasi dan aktualisasi nilai agama dalam membentuk karakter aparatur yang bersih dari praktik KKN sesuai fitrah manusia, melalui pengawasan diri (self control), sehingga terwujud aparatur pemerintah yang bersih terhindar dari penyimpangan.
Substansi pembahasan dalam modul PPA ini menjelaskan hakekat manusia dan pengendalian diri, internalisasi PPA dalam membangun mentalitas dan integritas pegawai yang mengacu pada tugas manusia sebagai mahluk Tuhan, kewajiban kepada negara yang berdasarkan nilai agama dan etika dalam rangka membangun karakter aparatur yang tangguh.
No comments:
Post a Comment