Pengawasan dengan pendekatan agama (PPA) adalah bentuk pengawasan dini melalui pemberdayaan nilai-nilai agama, sebagai alternatif model pengembangan fungsi pengawasan fungsional, dalam mendorong terciptanya pengawasan diri (self control) dan jati diri aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari praktik KKN.
Pengertian PPA adalah kegiatan pembudayaan pengawasan dengan menyampaikan pesan-pesan moral yang dilandasi nilai agama sehingga bermanfaat dalam pengawasan fungsional, pengawasan melekat dan pengawasan masyarakat dalam rangka mencapai keberhasilan dan ketepatan pembangunan nasional.
Dari pengertian PPA tersebut dapat dipahami hakikatnya sebagai berikut:
1. Bahwa PPA merupakan konsep memadukan antara manajemen pemerintahan dengan nilai spiritual yang dapat diaplikasikan pada manajemen diri, keluarga, masyarakat dan pemerintahan.
2. PPA adalah sebuah model yang memberikan tuntunan dan menampilkan metodologi praktis tentang pemberdayaan nilai spiritual dan penjernihan hati nurani. Hasilnya diharapkan dapat mendorong terciptanya SDM yang tangguh secara spiritual, memiliki self control yang kuat, sehingga tercipta kemapanan seluruh komponen internal pemerintahan yang efektif dan efisien.
3. PPA dibangun dan digerakkan oleh nilai spiritual, nilai kesucian dan nilai ketuhanan. Nilai tersebut diinternalisasikan dengan nilai kode etik pegawai negeri sipil. Kemudian merefleksi dalam aksi amal (ihsan) yang diwujudkan dalam bentuk kinerja profesional, inovatif, disiplin, amanah dan akuntabel.
4. PPA berorientasi kepada hasil, dengan indikator pelaksanaan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Target PPA adalah terciptanya aparatur pemerintah yang memiliki jati diri sesuai dengan nilai agama, sehingga malu berbuat dosa, menghindari dari segala bentuk penyimpangan.
6. PPA menjiwai pemberdayaan pengawasan fungsional, pengawasan melekat dan pengawasan masyarakat.
No comments:
Post a Comment